SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Achmad Rifai alias Arif (41) memanfaatkan kesempatan mencuri saat korban M Suni sedang salat. Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, tersangka berdalih mencuri karena kehabisan uang.

"Setelah melihat situasi sepi saya langsung ambil tas korban tersebut," ucap tersangka, Jumat, 7 Agustus 2020.

Tersangka mengaku berhasil mengambil tas milik korban, setelah jok motor terbuka dan tidak ditutup rapat.

Tersangka melakukan pencurian itu pada Jumat, 24 April 2020 sekitar pukul 15.30 WIB di halaman masjid Nurul Iman Jalan Pelita, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Arif mengambil barang hingga uang milik korban M Suni dalam tas yang disimpannya di jok motor. Adapun barang berharga dalam tas itu di antaranya 5 batu mulia, sejumlah kartu berharga, cincin perak, dan uang sebesar Rp 32 juta.

--page

Akibat perbuatannya itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 35 juta. Dalam kasus ini tersangka dibidik dengan pasal 363 KUHP. (NACO/B-11)