BORNEONEWS, Sampit - Achmad Rifai alias Arif mencuri barang dan uang milik M Suni untuk membeli sepeda motor hingga foya-foya.
"Setelah mencuri itu saya langsung ke Palangka Raya," ucap tersangka, pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Di Palangka Raya tersangka membeli 2 buah sepeda motor dengan harga Rp 8 juta dan Rp 14 juga, sisanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hari-harinya dan foya-foya.
Kemudian tersangka ke Sampit dan motor itu dijual lagi oleh tersangka, sementara itu batu mulia dijualnya seharga Rp 500 ribu dan uangnya habis dinikmatinya.
Tersangka Jumat, 7 Agustus 2020 mengaku melakukan pencurian itu pada Jumat, 24 April 2020 sekitar pukul 15.30 wib di halaman masjid Nurul Iman Jalan Pelita, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Tersangka mengambil barang hingga uang dalam tas milik korban M Suni yang disimpannya dalam tas yang disimpan dalam jok sepeda motor.
Adapun barang dalam tas itu diantaranya 5 buah batu mulia, sejumlah kartu kartu berharga, cincin perak dan uang sebesar Rp 32 juta.
Perbuatan tersangka akhirnya diketahui setelah dilihat dari CCTV masjid, saat itu terlihat jelas tersangka yang mengambil tas korban. (NACO/B-7)








