KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Tamat sudah pelarian Aspriyansah (27) setelah sebelumnya melarikan sepeda motor milik salah satu warga di Desa Bangkal Kecamatan Seruyan Raya.

 Pelaku berhasil diamankan  Sat Reskrim Polres Seruyan, Unit Reskrim Polsek Danau Sembuluh dan Sat Reskrim Polres Pulang Pisau, saat sedang mengendarai motor di jalan Trans Kalimantan, Kabupaten  Pulang Pisau, Sabtu, 8 Agustus 2020.

 Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Irfan M Nur Alireja mengatakan kronologis kejadian bermula sekitar pukul 17.00 Wib, Selasa, 4 Agustus 2020 lalu, pelaku mendatangi Ahmad Irfandi saat berada di Pos 4 PT. HMBP 1 Desa Bangkal, dengan maksud  meminjam sepeda motor  untuk membeli rokok.

 “Namun setelah di tunggu, pelaku tidak kunjung  mengembalikan sepeda motor nya, kemudian korban  melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Danau Sembuluh,” urainya, Senin, 10 Agustus 2020.

Menerima laporan ini, Polsek Danau Sembuluh bersama Sat Reskrim Polres Seruyan  langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku, kemudian didapatkan informasi bahwa  pelaku  berada di wilayah hukum Polres Pulang Pisau.

--page

“Kami melakukan koordinasi dengan unit Resmob Res Pulang Pisau dan pelaku berhasil diamankan di jalan lintas trans Kalimantan Kabupaten Pulang Pisau sewaktu sedang mengenderai sepeda motor yang di bawanya,” jelas Kasat Reskrim.

 Dari tangan tersangka diamankan satu unit sepeda motor honda scoopy warna hitam dengan nomor polisi  KH 4287 LS, selanjutnya pelaku  dan barang bukti dibawa ke Polsek Danau Sembuluh untuk diproses lebih lanjut. (FAHRUL/B-5)