SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Jaksa Rahmi Amalia menuntut terdakwa Sarifudin alias Paijo (25) selama 18 bulan penjara, atas kasus pembobolan yang dilakukannya di kediaman Nur Chamidah.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP," kata jaksa Rahmi Amalia, Selasa, 11 Agustus 2020.

Menurut jaksa, terdakwa terbukti bersalah sebagaimana fakta sidang. Terdakwa melakukan perbuatannya pada Jumat, 6 Juni 2020 sekitar pukul 01.00 Wib.

Terdakwa mengambil perhiasan milik korban Nur Chamidah di Jalan Deni Prianyoro Wengga Metropolitan XIX Jalur XIV, Kelurahan Bamaang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Adapun barang yang berhasil diambil terdakwa yakni sebuah tab, 4 buah kalung, gelang, cincin dan anting serta uang sebesar Rp 50 ribu. Selanjutnya, perhiasan itu dijual dengan harga Rp 8,4 juta di PPM, dan sebesar Rp 3.650.000 digunakan untuk tukar tambah ponsel dengan tab curian.

--page

Selain itu juga terdakwa menuju ke kediaman rekannya di daerah Pasar Keramat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim membayar utangnya Rp 2 juta.

Kemudian, terdakwa membeli tas seharga Rp 300 ribu dan dikirim untuk adiknya sebesar Rp 500 ribu. Serta sisanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas tuntutan itu terdakwa mengajukan keringanan hukuman. "Saya di sini tidak ada keluarga, mohon hukuman seringan-ringannya," tandas terdakwa. (NACO/B-11)