PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bupati Nurhidayah menegaskan bila tidak ada hal yang penting atau urgen, kedepan tidak ada lagi pungutan yang dilakukan oleh sekolah atau komite bagi orang tua murid.

Pasalnya, menurut Bupati, seringkali pungutan yang dilakukan di sekolah tersebut menuai polemik di masyarakat.

"Hal ini sudah menjadi sorotan berbagai pihak. Tentunya kita semua tidak menginginkan nanti ada oknum Kepsek atau komite yang bakal terseret perkara hukum," jelas Bupati dalam kegiatan pembagian seragam gratis di SDN 8 Mendawai, Selasa, 11 Agustus 2020.

Bupati mengatakan, meskipun kebijakan pungutan tersebut merupakan haail pembicaraan antara pihak sekolah dengan orang tua murid, sebaiknya dikonsultasikan dulu pada pihak berwenang.

"Bila alasannya untuk pembangunan  sarana dan prasarana (sarpras) sekolah yang memang diperlukan, sebaiknya kebijakan pungutan ditiadakan. Karena bila diperlukan dan sangat penting, tentunya nanti kegiatan pembangunannya akan dianggarkan oleh pemerintah daerah," jelas Bupati.

--page

Bahkan, lanjut Bupati, bila alasannya adalah untuk Lembar Kerja Siswa (LKS) juga telah disediakan gratis oleh pemerintah. (WAHYU KRIDA/B-5)