BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satreskrim Polres Kapuas mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di Warung Rezeki Amelia, Jalan Trans Kalimantan, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat.
Pelaku yang juga merupakan residivis kambuhan berinisial An (36), warga Kelurahan Hampatung, Kecamatan Kapuas Hilir, itu tak berkutik saat diamankan polisi di kediamannya.
"Tersangka kami amankan. Sudah dibawa ke mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Tri Wibowo, Kamis, 13 Agustus 2020.
Dia membeberkan, pencurian itu terjadi pada Senin, 10 Agustus 2020. Saat itu korban tidur di warung miliknya dan ketika terbangun terkejut melihat dompetnya raib.
"Ada surat-surat penting dan uang Rp 500 ribu di dompet itu. Ponsel korban juga tidak ada lagi. Korban kemudian melapor ke polisi," bebernya.
--page
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan personel yaitu satu ponsel merk Oppo tipe A5S beserta kontaknya. Dalam peristiwa itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.550.000.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)








