BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus pencurian, Ardianto alias Anto alias Andre alias Mbah Ndor dan Yuswarno mencuri motor korbannya bernama Karsan. Motor itu terparkir di dalam garasi dan terkunci stang.
"Ketika itu garasinya terbuka. Kami masuk dengan kunci letter T, langsung saya paksa buka dan berhasil. Motor itu kemudian kami bawa kabur," ucap terdakwa Anto dalam persidangan secara virtual, Kamis, 13 Agustus 2020.
Pencurian itu dilakukan pada Jumat 17 April 2029 sekitar pukul 01.00 WIB. Keduanya mengambil motor Honda Revo di garasi rumah korban, Jalan Simpang Kandan, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim
"Motor itu kami jual dengan harga Rp 2 juta. Hasilnya kami bagi," kata Anto.
Sementara itu, saksi korban Kasran saat bersama istri Alis dan anaknya Rusminarni mengaku baru mengetahui pencurian pada pagi harinya.
--page
"Setelah itu kami lapor polisi. Sebulan kemudian baru diketahui mereka yang mencurinya," tukas Karsan.
Saksi mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta. Bahkan atas kejadian itu korban harus bekerja menggunakan sepeda pancal.
"Motor itu saya gunakan untuk bekerja biasanya," tandas korban. (NACO/B-11)








