BORNEONEWS, Sampit - Dua residivis bernama Ardianto alias Anto alias Andre alias Mbah Ndor dan Yuswarno dituntut pidana selama 3 tahun penjara dalam 2 perkara pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor.
"Menuntut terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata jaksa Didiek Prasetyo Utomo, Rabu, 19 Agustus 2029.
Keduanya dianggap bersalah atas perbuatannya pada Jumat 17 April 2029 sekitar pukul 01.00 WIB. Mereka mengambil motor Honda Revo di garasi Jalan Simpang Kandan, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim.
Terdakwa mengambil sepeda motor milik korban Karsan. Dalam tuntutan itu, barang bukti diserahkan kepada korban. Mereka dibidik dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP.
Begitu juga dengan kasus kedua, mereka dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara dan dibidik Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.
--page
Keduanya dianggap bersalah setelah mencuri motor Honda Vario dengan nomor polisi KH 6921 LJ milik korban Supartini itu pada Jumat, 17 April 2020 sekitar pukul 03.00 WIB di jalan Sukarno, Kelurahan Bamaang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Atas tuntutan itu, residivis tersebut memohon keringanan hukuman dengan alasan sebagai tulang punggung keluarga dan menyesal atas perbuatannya. Namun demikian, jaksa tetap pada tuntutannya. (NACO/B-7)








