MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara mengamankan seorang ASN yang bekerja di Sekretariat DPRD Barito Utara. ASN ini bernama Sukarno berusia 40 tahun.

Penangkapan terhadap Sukarno lantaran menjadi bandar sabu di wilayah hukum Polres Barito Utara.

Pelaku didapati memiliki 16 paket sabu dengan berat 9,91 gram bruto dan barang bukti lainnya untuk menakar barang haram tersebut.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Resnarkoba AKP Slameto, Rabu 19 Agustus 2020 mengatakan penangkapan terhadap Sukarno dilakukan pada hari kemerdekaan RI ke 75 yakni 17 Agustus 2020 di  Jalan A Yani Gg Srikandi  RT 16A RW 16 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

"Saat kami mendapatkan informasi jika Sukarno merupakan bandar sabu, kami langsung mendatangi kediaman tersangka, dan mendapati tersangka. Segera kami langsung melakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka," ungkapnya.

--page

Petugas menemukan satu paket plastik klip yang disimpan di dompet warna kuning didalam pipa paralon, 15 paket sabu yang disimpan didalam dompet di saku celana bagian depan sebelah kanan, dan barang bukti lainnya seperti dua buah timbangan digital, dua buah sendok takar, dua buah dompet kecil, satu bungkus klip kosong.

Selanjutnya, satu buah hp merek oppo warna merah yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi, seperangkat alat hisap sabu, satu mancis warna biru, dan uang tunai Rp 200.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Barito Utara untuk menjalani proses hukum serta penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya. (RAMADHANI/B-6)