BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok – Jajaran Polsek Gunung Bintang Awai (GBA) mengamankan seorang remaja, Rabu, 19 Agustus 2020, karena mencuri handphone, sepatu dan uang wakaf Masjid Sabilal Mukhlisin, Desa Patas, Kecamatan GBA, Barito Selatan.

Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek GBA IPTU Rahmat Saleh Simamora membenarkan bahwa telah mengamankan pelaku pencurian.

Ia membeberkan, pelaku melakukan pencurian handphone bersama charger, sepatu dan uang wakaf di Masjid Sabilal Mukhlisin pada 31 Juli 2020 lalu.

Sebelumnya korban sehari-harinya bekerja sebagai Marbot di Masjid tersebut pergi ke rumah orang tuanya. Namun saat kembali ke masjid untuk salat subuh HP merk Advan beserta charger, sepatu dan uang dalam kotak wakaf telah raib.

Korban pun melakukan pencarian, pada 3 Agustus korban melihat sepatu miliknya digunakan oleh pelaku. Ia mendatangi rumah pelaku ternyata semua barang yang hilang ada di sana.

--page

Korban pun langsung melapor ke Polsek Gunung Bintang Awai. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (URIUTU DJAPER/B-5)