BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akan mengeluarkan Peraturan Bupati atau Perbup, terkait penekanan agar mematuhi protokol kesehatan. Hal ini disampaikan Bupati Kobar Hj Nurhidayah.
Perbup itu dikeluarkan menindaklanjuti Pergub Kalteng dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19. Akan ada sanksi bagi masyarakat yang tidak tertib dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Salah satu upaya penekanan kita kepada masyarakat agar taat akan disiplin protokol kesehatan dengan mengeluarkan Perbup. Jadi masyarakat tinggal pilih, mau pakai masker atau sanksi," ujar Hj Nurhidayah usai hadiri penyambutan Kapolres Kobar Kamis, 20 Agustus 2020.
Bupati menyampaikan, kurang lebih dalam waktu sepekan ini Perbupnya rampung. Selanjutnya disosialisasikan kepada masyarakat. Adapun sanksinya nanti akan dibahas apakah berupa sanksi sosial atau denda.
--page
"Hal ini bukan untuk mencari keuntungan di tengah penderitaan masyarakat. Namun ini sekali lagi kami tekankan adalah upaya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19," tuturnya. (DANANG/B-7)








