PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah, Kamis, 20 Agustus 2020 mengatakan, memutus mata rantai penularan covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan seperti mengunakan masker, mencuci tangan sebelum dan setelah beraktivitas serta menjaga jarak aman, sebenarnya tidaklah sulit untuk dilakukan.

"Namun sering kita lihat, dengan berbagai alasan, protokol kesehatan tersebut diabaikan dengan sengaja. Contohnya tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum," jelas Bupati.

Karena itulah, lanjut Bupati, sebagai tindak lanjut dari Pergub Kalteng Nomor 43 Tahun 2020 yang mengacu pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian covid-19, saat ini Pemkab Kobar sedang membahas Perbub yang mengatur tentang sanksi bagi pelanggar aturan protokol kesehatan.

"Saat ini banyak masyarakat yang menganggap bahwa kondisi sudah aman. Sehingga secara sengaja atau tidak melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Padahal pandemi covid-19 masih terjadi dan tingkat penularannya di Kabupaten Kobar cukup tinggi," jelas Bupati.

Bahkan, lanjut Bupati, saat ini Kabupaten Kobar menempati peringkat 2 tertinggi kasus covid-19 setelah Palangka Raya.

"Artinya untuk memutus mata rantai penularan covid-19 ini, diperlukan kedispilinan semua orang untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam kegiatan keseharian. Hal ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai covid-19," jelas Bupati.

--page

Bupati mengatakan, bila mengacu pada Pergub Kalteng, bagi pelanggar aturan protokol kesehatan bakal dikenai sanksi denda Rp 250 ribu dan kerja sosial.

"Tinggal pilih saja, mau dikenai sanksi denda atau memakai masker. Padahal harga masker non medis saat ini sangat terjangkau. Kemudian pembagian masker tersebut juga telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Artinya tidak ada alasan lagi untuk tidak patuh terhadap aturan tersebut," tegasnya. 

Bupati menambahkan, sanksi denda bagi pelanggar aturan protokol kesehatan juga bukan bermaksud mencari keuntungan dengan memanfaatkan pandemi covid-19 ini.

"Sanksi ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera pada individu yang melanggar aturan tersebut. Sekali lagi mohon dipahami, aturan tegas dengan sanksi ini bertujuan agar semua pohak tidak menganggap remeh terhadap penularan covid-19," tutur Bupati. (WAHYU KRIDA/B-7)