BORNEONEWS, Buntok – Ternyata salah satu pelaku pencurian rumah kosong di Desa Lembeng, Kecematan Dusun Selatan, merupakan residivis kasus pencurian.
“Salah satu dari pelaku merupakan residivis sering keluar masuk penjara kasus pencurian rumah kosong,” kata Kapolres Barsel AKBP Devy Firmasnyah melalui Kapolsek Dusun Selatan IPTU Suranto, Jumat, 21 Agustus 2020.
Ia membeberkan, berdasarkan hasil pengembangan pelaku pencurian sebanyak tiga orang. Dua orang pelaku berinisial SA (35) dan FW (15) telah kita amankan. Sementara satu pelaku lainnya berinisil FI masih alam pengejaran.
Residivis atau spesialis pencuri rumah kosong tersebut berinisila SA, karena berdasarkan keterangan pelaku dirinya sering keluar masuk penjara alam kasus yang sama.
“Mereka ini ditangkap karena telah melakukan pencurian di rumah warga di Desa Lembeng,” ucap Kapolsek.
Adapun barang yang dicuri yakni, satu salon Bloetot Merk ADVAN C warna Hitam, 1 tabung Elpiji 3 Kg warna hijau, 1 senjata tajam jenis Mandau, 1 senjata tajam jenis parang, dan 1 senapang angin Merk Shap River warna hijau.
--page
Saat ini, lanjut dia, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Dusun Selatan untuk proses hukum selanjutnya.
“Sementara satu orang pelaku identitasnya telah kita ketahui dan masih dalam pengejaran,” ungkap Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (URIUTU DJAPER/B-5)








