SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Subli alias Ebe berdalih membacok Subrani alias Ontoi awalnya hanya untuk melukainya dan tidak ada niat membunuhnya.

"Karena saya terlalu emosi dan marah, saya bacok dia membabi buta," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Data yang dihimpun, Senin, 24 Agustus 2020 berawal saat terdakwa terlibat kecelakaan dengan Wahyudi dan Nazar hingga tersangka marah.

Tesangka ingin melampiaskan kemarahannya dengan membacok keduanya menggunakan parang. Korban saat itu melintas dan berhenti melerai perbuatan tersangka dan meminta Wahyudi dan Nazar agar meninggalkan lokasi kejadian.

Hingga tersangka marah dan menyerang korban membacok bagian wajah, kedua tangannya, dada, punggung hingga menewaskan korban. Korban tewas saat menjalani perawatan di rumah sakit.

--page

Perbuatan itu dilakukan tersangka pada Sabtu, 30 Maret 2020 sekitar pukul 10.30 wib di Jalan Ir H Juanda RT 6 RW 3 Desa Telaga Baru, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Akibat perbuatannya tersebut, pria yang tamatan SD tersebut dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat (2) KUHP. (NACO/B-5)