BORNEONEWS, Muara Teweh - Setelah menangkap Sahroni alias Gragap (23 tahun) yang merupakan tersangka pencurian pada 22 Agustus 2020 di barak di jalan negara Km 3, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Jajaran Satreskrim Polres Barito Utara ungkap status tersangka.
Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Kristanto Situmeang, Rabu 26 Agustus 2020 mengungkapkan bahwa tersangka Gragap merupakan spesialis kasus pencurian.
Gragap merupakan residivis kasus pencurian pada beberapa tahun lalu, dan baru bebas dari tahanan pada Februari 2020.
"Jadi baru enam bulan bebas dari tahanan, tersangka melakukan pencurian kembali dengan korban seorang wanita dengan kerugian telepon dan uang tunai senilai Rp 500.000," jelasnya.
Kini, tersangka telah diamankan di Polres Barito Utara beserta barang bukti sebuah telepon milik korban untuk proses hukum lebih lanjut.
--page
Tersangka akan dikenakan Pasal 363 junto 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang mana ancaman hukuman 7 tahun penjara. (RAMADHANI/B-6)








