SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Iman Nurahman alias Ino, sebelumnya dituntut pidana selama 5 tahun penjara denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus sabu.

Namun dalam putusannya, terdakwa oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit itu divonis selama 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 1 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata hakim dalam amar putusannya.

Dalam kasus ini terdakwa berurusan dengan hukum setelah Polsek Cempaga mengamankan terdakwa pada Jumat, 13 Maret 2020 sekitar pukul 17.30 Wib

Dari kediaman terdakwa di Desa Patai, RT 5 RW 3, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur ditemukan sabu sebanyak 1 paket dengan berat 0,48 gram serta uang hasil penjualan sebesar Rp 50 ribu.

--page

Fakta sidang mengungkapkan kalau sabu dibeli dari Boncel yang tinggal di Sampit, Kabupaten Kotim, di mana sebagian sudah ada yang berhasil dijualnya. menanggapi vonis majelis hakim tersebut terdakwa menyatakan menerima begitu juga dengan Jaksa sehingga perkara tersebut berkekuatan hukum tetap. (NACO/B-7)