PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang petani bernama Sumadi (40), warga Desa Sidomulyo ditangkap personel Polsek Pangkalan Banteng atas kasus pencurian kendaraan bermotor.

Kapolsek Pangkalan Banteng, Iptu Bimasa Zebua, Jumat, 28 Agustus 2020 menjelaskan tersangka ditangkap di rumahnya pada Kamis, 27 Agustus 2020 sekitar pukul 22.00 WIB.  Saat itu, tersangka tidak melakukan perlawanan.

"Tersangka beraksi pada 6 Juli 2020 sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah warung Dusun II Semanggang, Desa Pangkalan Banteng," jelas Bimasa Zebua.

Dia menambahkan, kejadian itu kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti jajaranya dengan melakukan penyelidikan.

"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan saat ini sudah ditahan di Mapolsek Pangkalan Banteng," jelas dia.

--page

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti motor Honda Supra warna hitam yang dicuri tersangka

"Saat ini tersangka masih menjalani pendidikan terkait kasus tersebut," jelas Kapolsek. (WAHYU KRIDA/B-11)