PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Bhabinkamtibmas Polsek  Polsek Kahayan Kuala Brigadir Ardi Gunawan memediasi penyelesaian masalah atau problem solving kasus pencurian uang sebesar Rp 200.000,- di Desa Sei Pudak Kecamatan Kahayan Kuala. 

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet membenarkan problem solving kasus pencurian tersebut dan telah memerintahkan kepada Bhabinkamtibmas agar menindak lanjuti laporan dari masyarakat kasus pencurian di Desa Papuyu III sei Pudak, dan diselesaikan secara kekeluargaan karena pelapor dan pelaku juga masih memiliki hubungan keluarga. 

"Mediasi dilakukan di kantor Polsek Kahayan Kuala untuk menemukan apa yang diinginkan oleh kedua belah pihak untuk mencapai cara yang paling efektif dengan cara  penyelesaian masalah secara kekeluargaan mengingat terlapor masih mempunyai hubungan keluarga serta memberikan rasa tenang dan puas terhadap pelapor atas tindakan Kepolisian yang telah dilakukan," kata Memet, Sabtu, 29 Agustus 2020.

Kasus pencurian tersebut terjadi di rumah pelapor SS yang dilakukan oleh MS warga Desa Sei Pudak Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau Propinsi Kalimantan Tengah pada, Rabu, 26 Agustus 2020. Di rumah SS tersebut pelaku mencuri uang sebesar Rp200 ribu milik korban. 

Setelah dilakukan mediasi oleh Bhabinkamtibmas bersama Ketua BPD Desa Sei Pudak, Ketua FKPM Desa Sei Pudak, dan keluarga korban serta pelaku, pada Jumat 28 Agustus 2020, maka pihak pelaku dan korban sepakat permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah bersama yakni korban memaafkan perbuatan pelaku dan pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya dalam surat kesepakatan.

--page

"Apabila suatu saat pelaku mengulangi perbuatannya, maka akan tuntut sesuai hukum yang berlaku," ujar Kapolsek. (JAMES DONNY/B-5)