BORNEONEWS, Sampit - Fathur (20) jalani sidang atas kasus pembobolan rumah korban Putut Riawan, dalam sidang itu korban menyebutkan baru tahu rumahnya dibobol saat bangun pagi.
"Saat itu saya ada saja di rumah, ketika bangun pagi baru sadar rumah dibobol sekitar pukul 05.00 Wib" ucap korban, ketika sidang, Senin, 31 Agustus 2020.
Merasa rumahnya dibobol terdakwa langsung melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian dan akhirnya terdakwa diamanakan, dan mengaku terus terang perbuatannya.
Perbuatan itu dilakukan terdakwa bersama rekannya Bambang (DPO) pada Jumat, 27 Maret 2020 sekitar pukul 02.00 Wib di Jalan Taman Siswa II, Kelurahan Bamaang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Terdakwa mengambil uang sebesar Rp 3 juta dan voucher senilai Rp 10 juta serta sejumlah kartu penting lainnya milik Putut Riawan. Akibat kejadian itu korban mengaku alami kerugian Rp 16 juta.
--page
"Saat diamankan itu, sebagian voucher saja yang kembali, sisanya tidak ada lagi," tukas korban.
Dari keterangan tersebut terdakwa tidak menyangkalnya dan mengakui terus terang atas perbuatannya tersebut. (NACO/B-5)








