BORNEONEWS, Sampit - Fathur (20) membobol kediaman Putut Riawan hasilnya digunakan sebagian untuk membayar hutangnya, itu diutarakannya saat sidang, Senin, 31 Agustus 2020.
Terdakwa menyebutkan melakukan perbuatannya itu pada Jumat, 27 Maret 2020 sekitar pukul 02.00 Wib di Jalan Taman Siswa II, Kelurahan Bamaang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Terdakwa mengambil uang sebesar Rp 3 juta dan voucher senilai Rp 10 juta serta sejumlah kartu penting lainnya.
Menurut terdakwa yang punya ide pertama kali adalah dirinya dan mengajak Bambang (DPO). Mereka berjalan kaki dan melihat jendela terbuka muncul niatnya masuk.
Dijelaskannya saat itu yang masuk ke dalam adalah dirinya sementara itu Bambang mengawasi situasi sekitar, setelah berhasil mereka melarikan diri.
--page
"Ketika itu jendela ruang tengah itu tidak dikunci, dari situ saya masuk," pungkasnya.
Menurutnya uang hasil pencurian Rp 3 juta, bagian yang didapat sebesar Rp 1,6 juta sisanya bagian Bambang, di mana bagian terdakwa Rp 1,4 juta digunakan untuk bayar utang dan sisanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. (NACO/B-5)








