PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Polresta Palangka Raya mengamankan seorang kakek pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

"Korban merupakan seorang anak perempuan berumur 6 tahun," kata Kanit III SPKT Polresta Palangka Raya Aiptu Trimarsono mewakili Kapolresta Kombes Dwi Tunggal Jaladri, Selasa 1 Agustus 2020.

Pencabulan ini terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya tentang perlakuan terduga pelaku yang tidak senonoh.

"Pelaku merupakan warga Kabupaten Gunung Mas yang tidak lain adalah keluarga jauh korban," tuturnya.

Kini terduga pelaku diamankan di Polresta Palangka Raya untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut.

--page

"Kasus ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya dan kita telah membuat permohonan visum untuk korban," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)