BORNEONEWS, Palangka Raya - Polisi dari Polresta Palangka Raya menerima laporan korban dugaan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom mewakili Kapolresta Kombes Dwi Tunggal Jaladri membenarkan adanya laporan tersebut.
"Ya benar, kami telah menerima laporan korban penipuan dan penggelapan," kata Todoan, Selasa 1 September 2020.
Todoan menuturkan, bermula korban dan pelaku membuat perjanjian kontrak kerja sama di bidang angkutan batu bara dengan lokasi di wilayah Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan.
Kemudian, pelaku meminta uang kepada korban pada Selasa 2 Juli 2019 dan 9 Juli 2019, dengan alasan untuk biaya angkutan batu bara.
--page
"Pembayaran akan dibayarkan setelah pekerjaan selesai sesuai dengan kontrak kerja dan dibuatkan berita acara. Namun hingga selesai pekerjaan pelaku tidak ada pembayaran sama sekali terhadap korban," bebernya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Palangka Raya untuk ditindak lanjuti. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)








