SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berinisial HH alias Ehen (34), warga Desa Pantai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masuk penjara, setelah tertangkap basah mengedarkan pil koplo jenis zenith dan dextro.

"Tersangka ditangkap di warungnya," kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Cempaga, Iptu Dwi Susanto, Senin, 1 September 2020. 

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 72 butir dextro dan 35 butir zenith. Selain itu, sebuah ponsel untuk transaksi dan juga uang Rp 80 ribu diduga hasil penjualan obat terlarang tersebut. 

Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Terutama menelusuri asal barang. Karena tersangka sendiri hanya pengedar. Polisi masih mencari tahu pemasoknya.

Penangkapan bermula pada saat polisi mendapatkan informasi dari warga bahwa di salah satu warung di Desa Patai sering terjadi transaksi obat terlarang. 

--page

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka sedang menjaga warungnya tersebut. Saat penggerebekan, ditemukan barang bukti 2 jenis obat terlarang. 

"Setelah mendapatkan barang bukti, tersangka langsung kami amankan," terang Dwi. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)