BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 2 Kilogram dari 3 jaringan. Pengungkapan tersebut selama bulan Agustus 2020.
Pengungkapan sabu itu langsung dilakukan pemusnahan yang digelar di depan lobi Mapolda Kalteng, Rabu 2 September 2020.
Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo memimpin pemusnahan tersebut bersama Wakilnya Brigjen Indro Wiyono dan didampingi Dirresnarkoba Kombes Bonny Djianto, Kabidhumas Kombes Hendra Rochmawan dan Balai POM.
"Barang bukti sabu yang diungkap itu yakni dari jaringan Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Katingan dengan total 10 tersangka," beber Kapolda, Rabu 2 September 2020.
Ia menjelaskan, 3 jaringan tersebut juga memiliki koneksi di beberapa provinsi yang ada di Kalimantan di antaranya Pontianak dan Banjarmasin Kalimantan Selatan.
--page
"Kedua provinsi itu yang menjadi daerah penyuplai utama atau merupakan daerah yang menjadi lintasan narkoba yang masuk ke wilayah Kalimantan," tandas Kapolda.
Dalam upaya melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba, Polda Kalteng akan terus melakukan tindakan tegas dengan harapan masyarakat yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dapat berkurang. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)








