BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Hendra Kusuma Wardana, terdakwa pencurian 3 ponsel divonis hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Vonis dibacakan majelis hakim melalui persidangan secara virtual di PN Pangkalan Bun, Rabu, 2 September 2020.
Majelis hakim yang diketuai Heru Karyono menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHPidana.
"Vonis dikurangi sepenuhnya selama terdakwa menjalani penahanan," kata Heru.
Putusan yang diberikan kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara.
Terdakwa melakukan perbuatannya pada 6 Mei 2020 sekitar pukul 02.00 WIB, di sebuah rumah Jalan Hasanudin, Gang Seroja, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan.
--page
Dalam aksinya, terdakwa mencongkel jendela di samping rumah, kemudia masuk ke dalamnya untuk mengambil 3 ponsel hingga melarikan diri. (DANANG/B-11)








