SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Polsek Kota Besi meringkus 4 tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) yang merugikan korbannya hingga Rp 54 juta. 

"Aksi curat tersebut dilakukan tersangka Rabu, 2 September 2020 dini hari," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Kota Besi Iptu Erik Andersen, Kamis, 03 September 2020. 

Informasi terhimpun, tersangka melakukan aksinya di Toko Alam Tirta, Jalan Jenderal Sudirman Km 85, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotim. Toko tersebut milik Agustinus. 

Adapun 4 tersangka yang ditangkap yakni HJI, RAY, KHR, dan SMI. Mereka berempat bukan warga Kotim. Dan semua berasal dari luar. 

"4 tersangka bukan warga Kotim, hanya saja beraksi di Kotim," kata Erik.

--page

Pencurian tersebut bermula ketika penjaga toko pergi dan menginap di Sampit. Toko ditinggalkan dalam keadaan kosong. Dan kesempatan tersebut dimanfaatkan kawanan tersangka, yang masuk ke dalam dengan merusak pintu utama.

Setelah itu, mereka menggasak uang Rp 30 juta, rokok sebanyak 7 bal dengan nilai Rp 14 juta, dan perhiasan emas senilai Rp 10 juta. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 54 juta. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)