BORNEONEWS, Sampit - Empat tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) yang diringkus di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), ternyata juga beraksi di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
"Mereka juga beraksi di Kotawaringin Barat," kata Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Kota Besi, Iptu Erik Andersen, Kamis, 3 September 2020.
Ke empat tersangka tersebut yakni HJI, RAY, KHR, dan SMI. Mereka ditangkap karena mencuri di sebuah toko Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Korbannya mengalami kerugian Rp 54 juta.
Keempat tersangka sudah dibawa ke Polres Kobar guna proses penyidikan, karena para pelaku beraksi pertama kali di daerah tersebut.
"Proses di Polres Kobar dulu, nanti akan diproses lagi oleh kami," terang Erik.
--page
Sementara itu, empat tersangka merupakan warga luar Kotim. HJI berasal dari Desa Lamusung, Kecamatan Setuluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Tersangka kedua RAY warga Kelurahan Padang Terubuj, Kecamatan Senapelan Kabupaten Pekanbaru, Provinsi Riau.
Tersangka KHR, warga Dusun Air Suning, Kecamatan Setuluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Sedangkan tersangka SMI, warga Dusun Semanget Nijau, Desa Semanget, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)








