BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok – Polsek Dusun Selatan menangkap oknum honorer Dinas Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Barito Selatan atas kasus pencurian. Ironisnya, komputer yang dicuri itu berasal dari ruangan kepala dinas tempatnya bekerja.

Oknum honorer tersebut berinisial AM (22), warga Desa Pamait itu ditangkap pada Jumat, 4 September 2020.

Kapolres Barsel, AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Dusun Selatan, Iptu Suranto, mengatakan, tersangka ditangkap berawal dari penyelidikan dan mengecek rekaman kamera CCTV.

Hasil penyelidikan kala itu mengarah kepada pelaku AM. Selang beberapa saat kemudian, pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Desa Pamait.

"Tersangka mengakui mencuri komputer dari ruang kerja kepala dinas tempatnya bekerja,” kata Suranto, Sabtu, 5 September 2020.

--page

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Dusun Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan, satu unit perangkat komputer merk Lenovo All In One warna silver, satu keyboard merk Lenovo, dan satu ransel merk fortune.

Selanjutnya, satu celana pendek warna hitam, satu kaos warna biru, satu masker warna biru, dan uang tunai berjumlah Rp 1,2 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dibidik dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (URIUTU DJAPER/B-11)