SAMPIT –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polisi dari Unit Buser Polsek Pahandut menangkap pelaku pencurian kabel listrik dan Arde di GPU Tambun Bungai, Jalan Ahmad Yani. Barang yang dicuri itu merupakan milik Pemerintah Kota Palangka Raya.

Pelaku AR (38 tahun) ini tidak berkutik saat diringkus petugas di rumahnya Jalan Kalimantan, Kecamatan Pahandut, kota setempat, Selasa 8 September 2020 sekitar pukul 17.00 WIB.

"Pelaku melakukan pencurian kabel listrik dan Arde pada saat itu, Jumat lalu, 27 Agustus 2020," kata Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata.

Dari tangan pelaku, lanjut Edia, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 gulung kabel listrik dan arde, serta sebuah tang dan sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatannya.

Kini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Pahandut untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

--page

Akibat perbuatannya, pelaku kita kenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUH-Pidana tentang Pencurian dalam keadaan memberatkan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)