PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satreskrim Polresta Palangka Raya melimpahkan berkas 2 tersangka tindak pidana anak ke Kejaksaan Negeri Kota setempat, Selasa 8 September 2020.

Adapun berkas yang telah dirampungkan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tersebut milik tersangka perkara pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.

"Proses pelimpahan tahap II bagi 2 tersangka dilakukan secara virtual melalui aplikasi zoom,” ungkap Kanit PPA Polresta Palangka Raya, Aiptu Noto Sulistyanto mewakili Kasatreskrim Kompol Todoan Agung Gultom.

Noto menuturkan, selama proses pelimpahan tahap II, tidak mengalami kendala hingga berkas diterima dan dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

"Kini kedua tersangka bersama dengan barang bukti telah kita limpahkan untuk menjalani proses persidangan," tuturnya.

--page

"Hal itu semua sudah kita lakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)