BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat menerima gadaian ponsel hasil pencurian, terdakwa Seren di tuntut penjara selama 1 tahun, oleh jaksa penuntut umum dalam sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 9 September 2020.
JPU Handoko menuntut supaya majelis hakim memutuskan terdakwa dengan penjara selama 1 tahun, lantaran telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penadahan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.
"Atas tuntutan tersebut, dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani penahanan," isi tuntutan jaksa.
Selanjutnya, barang bukti berupa Iphone 7 plus warna gold dikembalikan kepada saksi korban. Atas tuntutan tersebut, majelis hakim Heru Karyono, memberikan hak kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau permohonan. Terdakwa Seren pun mengajukan permohonan, yang pada intinya memohon keringanan hukuman.
"Saya memohon keringanan yang mulia. Saya sebagai tulang punggung keluarga dan ibu saya sakit-sakitan," ungkapnya.
--page
Atas permohonan terdakwa, JPU tetap pada tuntutannya dan majelis hakim akan mempertimbangkannya.
Diinformasikan, bahwa terdakwa telah menerima gadai ponsel merk Iphone 7 plus warna gold seharga Rp 500 ribu dari Supiansyah (tuntutan dalam berkas terpisah) bertempat di rumah terdakwa Jalan Rahayu, Desa Durian, Kecamatan Kotawaringin Lama pada 22 Juni 2020.
Setelah melihat ponsel tersebut, terdakwa sepakat menerima gadai meskipun tanpa dilengkapi dengan charger dan dus boxnya serta ponsel tersebut digadai di bawah harga pasaran. Sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari hasil kejahatan.
Diketahui bahwa 1 unit ponsel merk Iphone 7 plus warna gold yang digadai tersebut, merupakan ponsel milik Nadia Dita Anggraini yang sebelumnya telah diambil tanpa izin oleh M Supiansyah. Akibat dari kehilangan ponsel tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 8 juta. (DANANG/B-7)








