PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap 38 kasus tindak pidana Perlindungan anak semenjak Januari hingga Agustus 2020.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri saat menggelar jumpa pers tindak pidana Perlindungan anak, Kamis 10 September 2020.

Dari jumlah tersebut Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya telah menyelesaikan tahap II ke penuntut umum sebanyak 10 kasus." Paling banyak disini adalah kasus persetubuhan anak," bebernya.

Kemudian petugas juga telah melakukan mediasi terhadap 19 kasus anak. Dengan dominan perkara tertinggi ada 7 kasus kekerasan terhadap anak. Sementara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hanya 6 kasus saja.

"Sehingga semuanya yang masih dalam Lidik sebanyak 6 kasus yakni 3 kasus dalam tahap I. Jadi total seluruhnya sampai Agustus 2020 sebanyak 38 kasus," pungkasnya.

--page

"Mari kita bersama-sama melindungi generasi kita dari para pelaku tindak kejahatan terhadap anak," tambahnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)