PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil menangkap SR (34 tahun), warga Jalan Tjilik Riwut Km 4,2 Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Minggu sore, 6 September 2020.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan membenarkan anggota Ditresnarkoba telah melakukan penangkapan seorang pria."

Ya benar, petugas menangkap seorang pria yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam rumah," katanya, Jumat 11 September 2020.

Dari penangkapan ini petugas menyita barang bukti sabu seberat 100,66 gram yang ditemukan di dalam tas ransel pelaku.

Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah telepon selular dan 1 bungkus plastik warna hijau.

--page

"Penangkapan dan penggeledahan pelaku disaksikan oleh RT setempat," pungkasnya. Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polda Kalteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)