SAMPIT –

 

BORNEONEWS, Sampit - Heriansyah alias Heri (38) mengedarkan sabu milik dua rekannya yang diakuinya bernama Daeng dan Amat.

 

"Pengakuan terdakwa sabu itu milik Daeng dan Amat, namun saat kami amankan sabu itu ada di terdakwa," kata saksi Yudi W saat jadi saksi bersama Toni P, Senin, 14 September 2020.

 

Terdakwa menurut saksi diamankan anggota Satreskoba Polres Kotim pada Selasa, 30 Juni 2012 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan samekto Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

 

Dari hasil penggeledahan ditemukan 6 bungkus plastik klip sabu dengan total berat keseluruhan 29,28 gram yang disimpan dalam 1 buah bohlam lampu yang diletakkan di bawah jok sepeda motor.

 

"Kepada kami terdakwa mengaku hanya mengambil upah, jika barang berhasil dijual upah akan diterima," ucap saksi kepada majelis hakim.

--page

 

Saksi juga menyebutkan dari jumlah sabu itu sebanyak 5 paket sabu milik Amat dan 1 paket milik Daeng. Belum semua diantar ke pembeli polisi mengamankannya.

 

Saksi juga menyebutkan saat ditangkap terdakwa kooperatif dan mengaku terus terang atas kepemilikan barang haram tersebut.

 

Atas keterangan para saksi tersebut menanggapi hal itu terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya Bambang Nugroho tidak membantahnya. (NACO/B-5)