BORNEONEWS, Tamiang Layang - Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas memberikan keterangan seputar munculnya klaster penularan covid-19 baru, yakni klaster keluarga dan perkantoran.
Menurutnya, pemerintah akan melakukan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan di masyarakat yang berpotensi menjadi tempat penularan virus corona, serta mengevaluasi sistem kerja di kantor pemerintah.
"Nanti kegiatan di masyarakat seperti perkawinan, kematianm dan kegiatan lain gugus tugas akan hadir untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan," kata Ampera.
Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan jam malam untuk membatasi aktivitas masyarakat, yakni mulai pukul 22.00 hingga pukul 03.00 WIB.
Sedangkan terhadap pegawai di lingkungan pemerintah, akan dibatasi kehadirannya sehingga tidak melanggar protokol kesehatan yang telah dianjurkan.
--page
"Untuk pegawai yang kondisi fisiknya kurang fit seperti pilek atau batuk, sudah dilarang untuk berangkat kerja," lanjutnya.
Ampera mengungkapkan, dalam beberapa hari ke depan akan diterapkan pemberlakuan denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Dia juga meminta masyarakat Barito Timur agar tidak salah memahami makna pemberlakuan new normal, serta mengabaikan protokol kesehatan.
"Memasuki new normal bukan berarti bahwa kita kembali kepada kehidupan normal seperti sebelumnya. Namun kita kembali beraktivitas seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, mencuci tangan, dan mengenakan masker," kata Ampera.
Diketahui, hingga Minggu 13 September 2020, total akumulasi positif covid-19 Barito Timur menjadi 145 kasus. Rinciannya, 82 orang dinyatakan sembuh, 61 orang masih dalam perawatan, dan 2 orang meninggal dunia. (BOLE MALO/B-11)








