BORNEONEWS, Palangka Raya - Polisi dari Resmob Polsek Pahandut dibantu Polda Kalteng berhasil meringkus seorang residivis kasus pencurian di Kota Palangka Raya, Minggu pagi, 27 September 2020.
Pria berinisial AD alias Tikus (45 tahun) tersebut merupakan warga Jalan Kalimantan Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.
Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana pencurian.
"Ya benar, kami telah mengamankan pelaku pencurian di perumahan Casadova Jalan Letkol E Tuewak Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut," tandas Kapolsek, Senin 28 September 2020.
Dari hasil penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 2 buah Handphone merek Oppo A9 dan F11 serta 4 buah dompet kecil.
--page
Kapolsek menjelaskan lebih jauh, Barang hasil kejahatan tersebut sebagian dijual dan digadaikan pelaku kepada orang lainnya.
"Sebelumnya pelaku ini sudah beberapa kali masuk penjara," pungkas Kapolsek.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Pahandut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)








