SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Iwansyah alias Iwan, terdakwa pencuria yang beraksi di kediaman anggota DPRD Kotawaringin Timur, Megawati terancam hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara (2,5 tahun).

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP," kata Jaksa Didiek Prasetyo Utomo, Kamis, 8 Oktober 2020.

Terdakwa melakukan aksinya pada Selasa, 2 Juni 2020 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Desmon Ali RT 40 RW 7 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Perbuatan warga Jalan Cristopel Mihing, Gang Sari Untung, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim ini mengakibatkan Megawati merugi Rp 20 juta, dan korban lainnya Darwansah Rp 4 juta.

Dalam kasus ini barang milik Megawati yang diambil yakni laptop, printer, 5 buah ponsel dan uang sebesar Rp 1 juta. Sementara milik Darwansyah yakni laptop dan uang Rp 1 juta.

--page

Milik Megawati hanya tersisa 2 ponsel, laptop dan printer, sementara milik Darwansyah tersisa laptop. Dan barang bukti yang tersisa tersebut dikembalikan kepada korban.

Sementara itu, terdakwa mengaku menyesal kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai  Darminto Hutasoit. Terdakwa juga memohon keringanan hukuman. (NACO/B-11)