BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus pencurian, Sugiono, Adi Prasetyo,dan Aldewan Tara mencuri ponsel milik korban yang berprofesi sebagai satpam, Memet Efendi dan M Yunus. Terdakwa memanfaatkan kesempatan saat korban tertidur pulas.
"Saya tertidur saat ponsel diambil terdakwa," kata Memet dalam persidangan secara virtual, Jumat, 9 Oktober 2020.
Menurut saksi korban, ketiga terdakwa akhirnya berhasil diamankan setelah mereka melacak keberadaan ponsel tersebut.
Dlaam kejadian ini, korban Memet menalami kerugian sebesar Rp5.300.000, sementara Yunus mengalami kerugian sebesar Rp 4.400.000
Sementara itu saksi Nur Rahman dam Hairun, membenarkan kalau ponsel yang hilang pada hari itu milik kedua rekannya tersebut. Namun mereka tidak mengetahui secara persis kronologis pencurian itu.
--page
"Waktu itu saya sedang piket di mess," kata saksi Rahman.
Perbuatan tersebut dilakukan ketiganya pada Selasa, 26 Mei 2020 sekitar pukul 20.00 WIB di PT Mustika Sembuluh 3, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim
Ketika itu hari hujan, ketiganya singgah di mess korban. Setelah memastikan lokasinya sepi mereka masuk ke kamar dan mengambil 2 ponsel.
Setelah berhasil, ketiganya kabur. Namun apes perbuatan tersebut akhirnya terbongkar dan mereka harus berurusan dengan hukum. (NACO/B-11)








