PANGKALAN BUN –


BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus berupaya mengajak masyarat disiplin protokol kesehatan, salah satunya dengan menyediakan masker gratis untuk masyarakat di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kobar dan Dinas Kesehatan Kobar.

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Kobar Hj Nurhidayah, sehingga bagi masyarakat yang merasa tidak memiliki masker pemkab telah menyediakannya gratis untuk masyarakat.

"Sehingga dengan demikian, tidak ada lagi alasan tidak pakai masker. Jika kedapatan tidak memakai masker maka akan diberi sanksi sesuai Perbup Nomor 54 tahun 2020," kata Bupati Hj Nurhidayah, Jumat, 9 Oktober 2020.

Lanjutnya, ada sejumlah cara yang bisa dilakukan untuk mencegah terinfeksi virus corona antara lain menerpakan 4 M yaitu, rajin mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

"Mari bersama - sama, kita saling bahu membahu disiplin protokol kesehatan, sebagai upaya kita memutus mata rantai penyebaran covid-19," ungkapnya.

--page


Ditambhaknnya, bahwa dalam penegakan hukum Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020. Tim Yustisi yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan Dinkes Kobar, pada 30 hari pertama akan diterapkan sanksi sosial.

"Kami berpesan kepada satgas operasi yustisi agar menjadi contoh dan teladan dalam penerapan protokol kesehatan terutama dalam menggunakan masker yang baik dan benar," tuturnya. (DANANG/B-5)