PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polsek Kumai mengamankan seorang pemuda berusia 22 tahun yang kepergok hendak melakukan pencurian pada salah satu rumah di basecamp PT ASMR Kumai Hilir Seberang, Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai.

Terduga pelaku yang diketahui berinisial Ju alias CI, ini gagal melakukan aksinya, setelah terpergok penghuni basecamp Novianti Karoles (27).

Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kapolsek Kumai, Iptu Ancas mengatakan, saat pelaku melancarkan askinya, penghuni base camp ini sedang tiduran di kamar. Tiba-tiba, dia mendengar suara berisik dari arah kamar sebelah. Setelah diperiksa, saksi menemukan pelaku tengah mengobrak abrik isi kamar.

"Saat sadar aksinya diketahui orang lain, pelaku langsung kabur melalui jendela belakang mess tersebut. Namun  saksi mengenali ciri-ciri pelaku dengan baik, hingga akhirnya berhasil diamankan," kata Ancas, Sabtu, 10 Oktober 2020.

Polsek Kumai sudah mengamankan pelaku berikut barang bukti, berupa baju dan ponsel yang digunakan pelaku saat beraksi.

--page

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kami kenakan Pasal 363 ayat (1) ke 5e Jo Pasal 53 KUH Pidana," pungkasnya. (DANANG/B-11)