BORNEONEWS, Sampit - Hj Rusmiati alias Hj Umi tidak berkutik saat petugas kepolisian menemukan sabu di saku celananya. Hal itu diungkapkan saksi Satreskoba Polres Kotim, Hanggulan dalam persidangan pada Senin, 12 Oktober 2020.
"Kita diberitahu ada transaksi sabu, dan saat itu ciri-ciri terdakwa disebutkan," kata saksi.
Melihat ada terdakwa melintas, mereka langsung mengejarnya dan menghentikan terdakwa. Saat digeledah, ditemukan sabu dalam penguasaan terdakwa.
Saksi menyebutkan kalau terdakwa diamankan pada Senin, 13 Juli 2020 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Muchran Ali Gang At-Tarbiyah RT 17 RW 5, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 kantong sabu dengan berat sekitar 15 gram. Selain sabuk barang bukti lainnya yakni sebuah ponsel dan sepeda motor Yamaha Fino dengan nomor polisi KH 4602 LO.
--page
"Pengakuan terdakwa kepada kami saat itu sabu tersebut pesanan, rencananya akan dijual per kantong Rp 5 juta," tandasnya.
Atas keteragan saksi terdakwa tidak membantahnya dan membenarkannya kronologis kejadian. Sidang dilanjutkan pekan mendatang dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi. (NACO/B-7)








