BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Seruyan membekuk kawanan pencuri mesin pembajak sawah.
Penangkapan itu meningdaklanjuti laporan dari Abdul Rahim setelah kehilangan 1 unit mesin hand tractor jenis Kubota RD 85 di sawahnya, Malang Dua Beriut, Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir.
"Setelah menerima laporan, kami langsung memeriksa TKP," kata Kasatreskrim Iptu Irfan MN Alireza, mewakili Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, Selasa, 13 Oktober 2020.
Guna penyelidikan kasus tersebut, polisi menggali informasi dari masyarakat sekitar lokasi kejadian termasuk korban.
"Dari upaya penyelidikan yang dilakukan, kami berhasil mengungkap salah satu terduga pelaku berinisial An (25) yang bekerja di sebuah tempat pencucian motor,” jelasnya.
--page
Tertangkapnya An kemudian dikembangkan, dan sukses mengungkap terduga pelaku lainnya berinisial Ud (34) dan Su (30). Semuanya diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan dari kediaman masing-masing.
Dari ketiga pelaku tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit mesin penggerak hand tractor warna merah.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana,” tandasnya. (FAHRUL/B-11)








