PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Achmad Syahbandi, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 13 Oktober 2020.

Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata majelis hakim.

Selanjutnya, menetapkan barang bukti berupa, 1 paket sabu sebagai sampel dipersidangan, 1 lembar plastik klip bening dimusnahkan, dan 1 unit handphone merek Vivo V9 warna merah, dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Nofanda Prayudha. Terdakwa sebelumnya dituntut penjara selama 2 tahun. Atas putusan tersebut terdakwa menerimanya, begitu juga dengan JPU.

--page

Diinformasikan bahwa, perbuatan terdakwa ini terjadi pada Kamis, 18 Juni 2020 sekitar pukul 07.30 WIB, bertempat di sebuah rumah yang berada di Jalan P Antasari, Gg Flamboyan, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan.

Terdakwa diamankan oleh Anggota Sat Res Narkoba Polres Kotawaringin Barat. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, dari tangan terdakwa petugas menemukan barang bukti berupa, 1 unit Hp merk Vivo dan ditemukan di dalam sepatu warna abu - abu yang berada di rak sepatu, di dalamnya terdapat 4 paket narkotika jenis sabu, dengan berat berat bersih 0,41 gram.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Kantor Polres Kotawaringin Barat. Diketahui bahwa terdakwa mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli seharga Rp 1,2 juta dari seorang laki-laki berinisial Ar (dalam pencarian orang). Transaksi sudah dilakukan sebanyak 2 kali. (DANANG/B-7)