SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sugiono, Adi Prasetyo, dan Aldewan Tara, 3 terdakwa pencuri ponsel milik satpam bernama Memet Efendi dan M Yunus, terancam hukuman 14 bulan penjara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian," kata jaksa Rahmi Amalia saat membacakan tuntutannya, Rabu, 14 Oktober 2020.

Ketiganya dibidik dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan penuntut umum.

Pencurian ponsel milik satpam perkebunan kelapa sawit dilakukan ketiganya pada Selasa, 26 Mei 2020 sekitar pukul 20.00 WIB di PT Mustika Sembuluh 3, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim.

Ketika itu hari hujan dan ketiganya singgah di mess korban. Setelah memastikan lokasinya sepi, mereka masuk ke kamar dan mengambil 2 ponsel.

--page

Setelah berhasil ketiganya kabur. Namun apes perbuatan tersebut akhirnya terbongkar dan mereka harus berurusan dengan hukum.

Perbuatan mereka diketahui setelah 2 bulan kemudian, berurusan dengan kepolisian ketiganya mengaku terus terang atas perbuatannya tersebut. Dalam kasus tersebut barang bukti ponsel yang mereka curi dikembalikan kepada korban. (NACO/B-11)