KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang laki-laki berinisial Dt (31) warga Desa Penda Muntei, Kecamatan Kapuas Tengah, karena kedapatan memiliki 15 plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 8,53 gram.

Pelaku tak berkutik saat diamankan polisi di rumahnya, pada Rabu, 14 Oktober 2020 sekitar pukul 12.30 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba, Iptu Subandi mengatakan pelaku diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan, dan mengumpulkan informasi hingga dilakukan penindakan.

"Pelaku kami amankan kemarin, saat ini sudah dibawa ke Mapolres Kapuas untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," kata Iptu Subandi kepada wartawan, Kamis, 15 Oktober 2020.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 15 buah plastik klip kecil masing-masing berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 8,53.

--page

"Kemudian 6 buah plastik klip kecil kosong, 1 buah dompet kecil warna hitam, 2 buah handphone merk nokia-105 warna hitam dan biru muda, 1 buah sendok plastik," ucapnya.

Selanjutnya, 1 lembar celana jeans pendek warna biru merk Oxygen, uang tunai sebesar Rp 13.000.000.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 (1) JO Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)