BORNEONEWS, Muara Teweh - Pencurian disebuah rumah milik Nurmila Hayat (65 tahun) yang berada di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara pada 12 Oktober 2020 akhirnya terbongkar.
Terbongkarnya aksi pencurian yang dilakukan oleh Akhmad Sanusi Arethuza alias Sanu (19 tahun) bermula dari kecurigaan ayah tiri tersangka yang melihat sejumlah uang jatuh dari celana tersangka. Selain itu tersangka juga tergesa-gesa mengambil uang tersebut.
Ditambah lagi, korban yang mengatakan kunci lemari miliknya dititipkan kepada ayah tiri tersangka, karena dirinya sakit dan tinggal di tempat keluarganya sekitar 2 bulan.
"Dari situlah kecurigaan kami semakin mendalam kepada tersangka, dan benar sekali pada saat dilakukan penangkapan, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian di rumah tantenya," ungkap Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP M Tommy Palayukan, Kamis 15 Oktober 2020.
Tersangka mengaku telah mencuri sejumlah perhiasan emas berupa kalung rantai emas 99 seberat 15 (lima belas) gram, gelang emas 99 seberat 15 gram dan uang Rp 850.000.
--page
Kini tersangka telah diamankan di Polres Barito Utara untuk menjalani proses penyelidikan dan hukum lebih lanjut.
Tersangka dikenakan Pasal 363 Jo 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (RAMADHANI/B-6)








