BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang wanita bernama Nuryati menjadi terdakwa setelah turut membantu menjualkan barang pencurian hasil kejahatan yang dilakukan suaminya sendiri. Kini, dalam tahap akhir persidangan yang digelar PN Pangkalan Bun, Selasa, 20 Oktober 2020 itu, Nuryati dijatuhi hukuman 9 bulan penjara.
Majelis hakim persidangan yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penadahan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan, sebagaimana Pasal 480 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi masa tahanan," kata Abu Achmad Sidqi Amsya dalam amar putusannya.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Widya Nugraheny, yakni 1 tahun 6 bulan penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa menerima sementara JPU pikir-pikir.
Adapun perbuatan ini dilakukan terdakwa sejak Maret - April 2020. Berawal saat suaminya Syahdan (berkas terpisah) melakukan pencurian sejumlah bahan bangunan pada 3 lokasi berbeda di Kecamatan Arut Selatan.
Dari tiga lokasi tersebut, Syahdan mengambil 1 unit pompa air, 1 unit AC, 4 wastafel, 1 ember berisikan sambungan pipa, 1 gulung kabel warna hitam, 20 meter kabel warna putih, 2 ember, 1 unit bor, dan 1 unit gerinda.
Sesampainya di rumah, Syahdan dibantu istrinya Nuryati mengangkat dan menyimpan barang-barang tersebut di atas plafon rumah.
"Terdakwa Nuryati juga menyimpan barang-barang tersebut, menawarkan dan menjualnya ke beberapa tetangga. Uang yang diterima digunakan untuk membayar angsuran motor dan ponsel miliknya," kata jaksa. (DANANG/B-11)








