SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - 5 orang laki-laki yang berdomisili dibeberapa daerah di Kalimantan Tengah melakukan penipuan terhadap seorang perempuan di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hingga mengalami kerugian Rp 181.220.000.

Modus yang digunakan kelimanya yakni menggunakan barang antik berupa mahkota raza dan piring marawen palsu.

"Korban Hj RN (57), dirinya ditipu olah 5 orang laki-laki dan dua orang sudah ditangkap," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Selasa 20 Oktober 2020.

Tersangka yang sudah ditangkap sendiri yakni otak penipuan berinisial AY, dan RW. Sedangkan 3 orang lainnya masih dalam pengejaran aparat dari Polres Kotim dan Polda Kalteng.

Dia menerangkan aksi penipuan dilakukan dengan skenario yang apik. Hingga korbannya tidak menyadari bahwa dirinya menjadi korban penipuan, oleh 5 orang laki-laki tersebut.

--page

Sementara awal kejadian penipuan pada 13 Maret 2020. Ke 2 tersangka berinisial AY dan RW datang ke rumah korban dengan membawa 2 buah barang antik berupa piring marawen dan mahkota kerajaan.

Sesampainya di rumah tersebut, mereka menjelaskan nilai sejarah dari 2 barang tersebut. Seperti piring marawen yang dikatakan bisa membuat nasi tidak basi hingga 3 hari. Sedangkan mahkota tersebut merupakan milik raja pada jaman dulu.

Sehingga memiliki nilai jual hingga Rp 5 miliar. Namun saat itu pelaku mengatakan kepada korban bahwa mereka menitipkan barang tersebut saja dan nanti ada yang menghubungi, untuk membeli kedua barang tersebut.

Setelah itu kedua pelaku lainnya yang belum tertangkap yakni GN dan RS menghubungi nomor ponsel korban. Dan mengatakan akan membeli barang antik dengan harga Rp 5 miliar. Merekapun ternyata meyakinkan korban akan nilai jual yang sangat besar tersebut.

Akhirnya korban percaya dan menyetujui apa yang telah disepakati oleh kedua tersangka. Namun saat itu mereka mengatakan bahwa barang tersebut harus dilakukan ritual yang membutuhkan uang ratusan juta, dan itu ditanggung oleh penjual.

--page

Karena percaya akan hal tersebut, sehingga dirinyapun mau membayarkan uang ritual tersebut dengan nilai Rp 181 juta. "Uang di transfer korban melalui rekening bank, secara bertahap hingga totalnya mencapai Rp 181 juta," terangnya.

Uang itu dikirim ke tersangka MR, dan dilakukan beberapa kali oleh korban. Hingga korban menyadari bahwa dirinya tertipu, setelah 5 orang pelaku tersebut tidak bisa dihubungi.

"Setelah itulah korban melaporkan kasus penipuan tersebut kepada kami," terangnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)