BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satreskrim Polres Kapuas menangkap warga Jalan Seroja, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat berinisial AG (36), atas dugaan pencurian perhiasan yang bernilai jutaan rupiah.
"Tersangka pelaku kami amankan di rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristianto Situmeang, Selasa, 3 November 2020.
Adapun korban dalam kasus ini bernama Lesmita (26). Kronologisnya berawal saat korban hendak pindah tempat kost dan menghubungi jasa angkut untuk mengangkut barang miliknya dari sebuah barak di Jalan Seth Aji, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat pada 26 Oktober 2020 lalu.
“Saat korban mengangkut barang untuk pindah rumah dan hendak mengambil dompet yang berisi emas di bawah kasurnya ternyata sudah tidak ada,” bebernya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp 8,9 juta dan melaporkan ke kantor Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.
Saat penggeledahan di kediaman tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa satu buah kalung emas, dua buah cincin emas, satu buah gelang emas dan satu buah mata kalung.
“Sebagai hukuman atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan maksimal penjara lima tahun," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)








