PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Hendra Kusuma Wardana kembali menjalani persidangan dalam kasus yang sama yaitu pencurian Hp. Dalam sidang, ia mengaku sudah kerap kali melakukan pencurian Hp dan hasil pencuriannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Ini sidang berkas yang ke tiga yang mulia, kasusnya sama mencuri Hp. Adapun Hp-nya ada yang saya jual dan saya gadaikan, uangnya buat belanja, buat makan dan lainnya," kata terdakwa saat menjalani persidangan secara daring di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 3 November 2020.

Di hadapan majelis hakim, ia mengaku beberapa berkas yang lainnya sudah diputus. Sementara untuk persidangan dalam kasus yang ia jalani ini, terjadi pada Kamis tanggal 2 April 2020, sekitar pukul 01.00 WIB, di rumah di jalan Jenderal Sudirman Gang Kalkun, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.

"Memang saya niat keluar malam untuk mencuri, saat tiba di rumah warga tersebut saya lompat pagar dan masuk lewat pintu belakang yang kebetulan tidak terkunci," ungkapnya.

Setelah masuk ke dalam rumah, terdakwa menuju kamar yang pintunya tidak tertutup rapat dan melihat satu Handphone merk Vivo Type V9 warna hitam. Selanjutnya terdakwa masuk ke kamar depan dan mengambil 1 (Satu) buah Handphone OPPO type F11 warna Hijau. Pada 7 April 2020, Hp Oppo ia jual dan Vivo digadaikan.

--page

"Hp OPPO type F11 warna Hijau saya jual seharga 1 Juta dan Vivo Type V9 warna hitam saya gadaikan seharga Rp 750 ribu," tuturnya.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Devi Hastuti dan saksi korban Heldayana mengalami kerugian materil sebesar Rp 7.500.000.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dijelaskan di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana. (DANANG/B-7)